Sabtu, 30 Mei 2026

Virus Corona

Jokowi Minta Korban PHK dan Pekerja yang Dirumahkan Diberi Prioritas Dapatkan Kartu Prakerja

Dalam rangka mitigasi dampak Covid-19, Jokowi meminta supaya pekerja yang dirumahkan maupun korban PHK diprioritaskan untuk mendapat kartu prakerja.

Tayang:
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUN/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas virtual tentang ketahanan pangan dan larangan mudik Lebaran 2020, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan terkait larangan mudik Lebaran 2020 bagi seluruh warga Indonesia. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS 

"Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 jadi 0 persen selama periode enam bulan, dimulai dari April hingga September 2020," tambahnya.

Penundaan Angsuran dan Subsidi Bunga Usaha Mikro Diperluas

Selain itu, Jokowi juga mengeluarkan skema program relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM.

"Skema program ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program, baik itu mengenai penundaan angsuran dan subsidi bunga, kredit ultra mikro, PNM Mekar yang jumlahnya 4,6 juta dan di Pegadaian juga ada 10,6 juta debitur," kata Jokowi

"Penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari pengelola dana bergulir, kemudian penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada para penerima bantuan permodalan beberapa kementerian, ini saya lihat banyak sekali," sambungnya.

Baca: Tujuh Provinsi di Indonesia Defisit Beras, Jokowi Minta Jajarannya Lakukan Antisipasi Krisis Pangan

Baca: Jokowi: Manajemen Pengelolaan Beras Kunci Antisipasi dan Mitigasi Krisis Pangan

Lebih lanjut, Jokowi meminta program penundaan angsuran subsidi bunga bagi usaha mikro penerima bantuan usaha dari Pemerintah Daerah (Pemda) diperluas.

 "Saya minta program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari Pemda," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi meminta pelaku UKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak Covid-19 harus dipastikan menerima bantuan sosial (bansos).

Baik itu bansos berupa PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT Desa, pembebasan tarif listri, maupun Kartu Pra Kerja.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved