Virus Corona
Pandemi Corona, KBRI Imbau TKI di Malaysia Tak Pulang Kampung: Pemerintah Jamin Kebutuhan Pokok
KBRI di Malaysia meminta para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini berada di negeri Jiran untuk tidak pulang dahulu ke Tanah Air.
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Pravitri Retno W
Untuk itu Agung mengungkapkan melalui aplikasi tersebut pihaknya mencoba mengolah, memproses, dan mengidentifikasi data tersebut.
"Itupun tidak mudah karena kadang isian alamat warga juga tidak lengkap, sehingga kami harus melakukan verifikasi berbagai level," ujarnya.
"Hari ini jumlahnya sudah lebih dari 400 ribu yang terdaftar dan kami harus memverifikasi satu per satu," tegas Agung.
Baca: Malaysia Lockdown, TKI Bingung Hanya Mengandalkan Gaji Rp 1 Juta di Tengah Pandemi Covid-19
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan supaya warga Indonesia di Malaysia terpenuhi kebutuhan pokoknya untuk bisa survive di Malaysia," sambungnya.
Lebih lanjut Agung bersyukur karena pemerintah Malaysia telah melakukan pelonggaran lockdown atau yang disebut Perintah Kawalan Pergerakan pada Senin (4/5/2020).
"Alhamdulillah hari ini pemerintah Malaysia sudah merelaksasi sedikit perintah kawalan pergerakan ini," ungkap Agung.
"Pembatasan pergerakan dilonggarkan karena tren yang ada di Malasysia terkait jangkitan Covid-19 sudah melandai," imbuhnya.
Kendati demikian Agung tetap berharap semua warga tetap dapat mematuhi protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
"Harapan kita supaya ini tidak naik lagi, sehingga kami mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah Malaysia," kata Agung.
"Yakni menjaga jarak atau social distancing, selalu menggunakan masker, dan terus menjaga kebersihan diri," tegasnya.
Ribuan Pekerja Imigran Pulang ke Tanah Air, Jokowi Minta Monitoring Ketat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk melakukan pengwasan secara ketat terkait potensi penyebaran Covid-19 di beberapa klaster.
Satu di antaranya yakni dari klaster pekerja imigran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam rapat terbatas Laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (4/5/2020).
"Kita harus melakukan monitor secara ketat, potensi penyebaran di beberapa klaster," ujarnya