Virus Corona
Deteksi Covid-19, 134.151 Spesimen dari 96.717 Orang Telah Diperiksa
Achmad Yurianto mengungkapkan pemerintah telah memeriksa 134.151 spesimen yang berasal dari 96.717 orang terkait Covid-19, Kamis (7/5/2020).
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Pravitri Retno W
Sementara untuk yang PDP, ia menuturkan telah terjadi penambahan sebanyak 1.576 orang.
Artinya hingga kini secara total status PDP di Indonesia jumlahnya menjadi 28.508 orang.
"Ini masih akan menunggu pemeriksaan PCR dan sebagian sudah selesai diawasi secara khusus, sehingga telah di keluarkan dari daftar PDP," ungkapnya.
"354 kabupaten dan kota terdampak Covid-19 di 34 provinsi," tegasnya.
Mudik Dilarang, Ini Kriteria dan Syarat Orang yang Diperbolehkan Bepergian di Tengah Pandemi Covid-19
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut terdapat syarat dan ketentuan bagi sebagian warga yang diperbolehkan untuk berpergian selama pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19.
"Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegas Doni yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Kamis.
"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19," imbuhnya.

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan.
"Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut pekerja migran Indonesia dan WNI, pelajar, dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi.
Kendati demikian tedapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian.