Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Hari ke-11 PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, 82 Tempat Usaha Dapat Teguran

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengungkapkan, setidaknya telah puluhan tempat usaha yang diberikan surat teguran dari pihaknya.

Editor: Dewi Agustina
SURYA.co.id/Fatimatuz Zahro
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono saat meninjau dapur umum di Kodim 0817 Gresik, Kamis (7/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Memasuki hari kesebelas PSBB Surabaya, PSBB Gresik, dan PSBB Sidoarjo, Pemkot Surabaya mencatat ada puluhan tempat usaha yang telah diberi surat teguran lantaran tak mematuhi aturan.

Setidaknya sejauh ini sudah ada puluhan tempat usaha yang diberikan surat teguran dari Satpol PP Surabaya.

Selain itu, PSBB Surabaya, PSBB Sidoarjo, dan PSBB Gresik secara epidemiologi belum menghasilkan kabar yang menggembirakan.

Belum ada hasil menggembirakan dari kajian epidemiologi yang dilihat dari tren penambahan kasus konfirmasi positif virus Corona atau Covid-19, kasus PDP maupun kasus ODP.

Berikut ulasan selengkapnya update berita PSBB Surabaya, PSBB Gresik, dan PSBB Sidoarjo hari ini, Jumat 8 Mei 2020.

1. Ada 82 Tempat Usaha Dapat Teguran dari Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya mencatat ada puluhan tempat usaha yang telah diberi surat teguran lantaran tak mematuhi aturan PSBB.

Sebagaimana diketahui, ada berbagai ketentuan yang harus diterapkan selama PSBB di Surabaya.

Dalam Perwali nomor 16 tahun 2020 salah satunya mengatur terkait bagaimana tempat usaha selama PSBB dua minggu.

Seperti warung tidak boleh menyediakan kursi dan meja untuk makan di tempat.

Juga terdapat pengecualian sektor usaha tertentu yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengungkapkan, setidaknya sejauh ini telah puluhan tempat usaha yang diberikan surat teguran dari pihaknya.

Baca: Link Live Streaming TVRI & Jadwal Belajar dari Rumah 8 Mei 2020: Kabar Kabur hingga Stres pada Anak

"Jumlah terakhir 82 tempat usaha mendapatkan surat teguran terkait pelanggaran PSBB," kata Irvan saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2020).

Personel gabungan termasuk Satpol PP memang kerap melakukan patroli untuk menyisir berbagai tempat usaha dan warung yang diluar ketentuan PSBB.

Apalagi mulai beberapa waktu lalu, PSBB telah diberlakukan teguran dan tindakan bagi siapapun yang melanggar.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan