Virus Corona
Pemprov DKI Tak Masalah Relaksasi PSBB Berdasarkan Usia
Hanya, ketentuan jenis usaha yang tetap beroperasi, harus mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.
Penjelasan Pemerinah
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan mengenai maksud pelonggaran aktivitas kepada warga usia di bawah 45 tahun saat darurat virus corona.
Menurutnya, pelonggaran hanya bagi warga yang bekerja di 11 sektor.
Baca: DPR Sahkan Perppu 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang, Hanya PKS yang Menolak
Hal itu merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penerapan-sanksi-bagi-pelanggar-psbb-dki-jakarta_20200513_185741.jpg)