Selasa, 12 Mei 2026

Virus Corona

Pemprov DKI Tak Masalah Relaksasi PSBB Berdasarkan Usia

Hanya, ketentuan jenis usaha yang tetap beroperasi, harus mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020

Tayang:
Tribunnews/Herudin
Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanksi tersebut berupa teguran hingga denda uang. Tribunnews/Herudin 

"Kemudian memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali, ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," ujar Doni usai rapat terbatas evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa, (12/5/2020).

Keputusan pelonggaran aktivitas kepada warga yang berusia 45 tahun ke bawah tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan selama dua pekan terkahir.

Dalam data tersebut tingkat kematian tinggi akibat virus corona terjadi pada warga berusia 60 tahun ke atas, yakni 45 persen.

Lalu, warga 46 hingga 59 tahun yakni 40 persen.

Tingkat kematian warga berusia 45 tahun ke bawah kecil dibandingkan tiga kelompok warga di atas. 

"Kita lihat datanya berarti sisanya 15% adalah usia 45 tahun ke bawah dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85%," kata Doni.

"Maka tentunya seluruh pimpinan di perusahaan, seluruh para manajer, kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan faktor data yang telah berhasil dikumpulkan oleh gugus tugas gabungan dari ahli epidemologi dari berbagai perguruan tinggi termasuk tim dari kemenkes,"  tuturnya.

Doni tidak menampik bahwa warga berusia di bawah 45 tahun juga berpotensi tinggi terpapar virus Corona.

Oleh karena itu, Pemerintah terus meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Baca: Nigeria Terapkan Aturan Keras bagi Pelanggar Lockdown: Hotel Dirobohkan, 18 Orang Tewas Ditembak

"Mereka harus bisa jaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarganya. di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan jaga jarak termasuk juga ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya," kata Doni.

"Ini harus kita ingatkan. kelompok pekerja bukan hanya yang di bawah 45 tahun tapi semuanya ketika pulang ke rumah harus betul- betul memperhitungkan untuk mampu melindungi keluarga yang ada di rumah," pungkasnya.

Rencana Pemerintah Relaksasi PSBB

Pasang Traffic cone - Petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi memasang traffic cone dan diberi tali agar pengendara tidak berbelok dari arah selatan Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Kalidam, Kota Cimahi, Senin (11/05/2020). Pemberlakuan PSBB di Kota Cimahi berdampak pada penumpukkan kendaraan pada titik tertentu. Kota Cimahi merupakan daerah perlintasan warga dari arah Kota Bandung menuju Kabupaten Bandung Barat atau sebaliknya. TRIBUN JABAR/zelphi
Pasang Traffic cone - Petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi memasang traffic cone dan diberi tali agar pengendara tidak berbelok dari arah selatan Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Kalidam, Kota Cimahi, Senin (11/05/2020). Pemberlakuan PSBB di Kota Cimahi berdampak pada penumpukkan kendaraan pada titik tertentu. Kota Cimahi merupakan daerah perlintasan warga dari arah Kota Bandung menuju Kabupaten Bandung Barat atau sebaliknya. TRIBUN JABAR/zelphi (TRIBUN JABAR/ZELPHI)

Pemerintah menyiapkan formulasi dalam rencana pelonggaran (relaksasi) pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa Pandemi virus corona atau Covid-19.

Terdapat empat bidang atau kriteria dalam formulasi tersebut. 

Baca: Update Corona Global Selasa 12 Mei 2020: Jumlah Infeksi 4,2 Juta, Rusia Laporkan Lonjakan Kasus

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved