Virus Corona
Update Corona di DKI Jakarta: Penambahan Pasien Sembuh Lebih Banyak Dibanding Kasus Positif Baru
Update kasus covid-19 di Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (14/5/2020) diaporkan kasus sembuh sembuh lebih banyak dibanding positif.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Update kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (14/5/2020), dilaporkan penambahan kasus sembuh sembuh lebih banyak dibanding kasus positif baru.
Laporan gugus tugas penanganan covid-19, kasus positif di DKI Jakarta bertambah sebanyak 134 dari laporan hari sebelumnya.
Jumlah ini dua angka lebih sedikit dibanding penambahan kasus pasien sembuh yang dilaporkan ada 136 kasus sembuh.
Sementara untuk kasus meninggal bertambah 3 kasus dibanding hari sebelumnya.
Baca: Update Corona di Indonesia: Sudah 33.672 Orang PDP dan 258.639 ODP
Baca: Eks Kapolda Bengkulu Positif Covid-19, Peserta Sertijab Termasuk Kapolri Dites Corona
Sebelumnya, penambahan pasien sembuh juga pernah dilaporkan lebih banyak daripada positif baru pada 12 Mei.
Saat itu, penambahan kasus positif berjumlah 99 sedangkan pasien sembuh bertambah 112 kasus.
Untuk saat ini, secara akumulatif kasus covid-19 di DKI Jakarta berjumlah 5688 positif.
Rinciannya 1.162 kasus telah sembuh dan 452 meninggal dunia.
Berdasar situs milik Pemrov DKI Jakarta di corona.jakarta.go.id, sebanyak 11.859 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dengan rincian 190 masih dalam proses pemantauan dan 11.669 telah selesai pemantauan.
Untuk kasus pasien dalam pengawasan (PDP), total berjumlah 7.342, rinciannya 680 masih dirawat dan 6.662 telah sehat.
Baca: UPDATE 14 Mei: Tambah 568, Total Kasus Corona di Indonesia Capai 16.006 Orang, 3.518 Sembuh
Baca: Update Corona Global Kamis, 14 Mei 2020: Kasus Baru Meksiko Bertambah 1.862, Total 40.186 Pasien
Saat ini, DKI Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan virus corona.
Bahkan penerapan PSBB semakin ketat dengan adanya pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
Pemberian sanksi ini menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020 oleh Gubernur Anies Baswedan.
Penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar aturan PSBB beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial, hingga denda administratif.
Untuk sanksi sosial, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahkan menyiapkan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".