Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

Cara dan Persyaratan Mengurus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Corona

Berikut sajikan cara urus SIKM Surat Izin Keluar-Masuk wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 di corona.jakarta.go.id

https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Ini Cara Urus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 di corona.jakarta.go.id 

5. Pas foto berwarna.

6. Pindaian KTP.

Baca: Anies Tegaskan PSBB DKI Jakarta Masih Berlaku dan Tak Ada Pelonggaran: Kita Berada di Fase Penentuan

Domisili Non-Jabodetabek

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

2. Surat Pernyataan Sehat.

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

6. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).

7. Pas foto berwarna.

8. Pindaian KTP.

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 (https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta)

Baca: Ini Isi Pergub Anies yang Larang Warga DKI Jakarta Tinggalkan Ibu Kota

Kelompok Izin Keluar-Masuk Jakarta

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.

b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan