Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

Cara dan Persyaratan Mengurus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Corona

Berikut sajikan cara urus SIKM Surat Izin Keluar-Masuk wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 di corona.jakarta.go.id

https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Ini Cara Urus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 di corona.jakarta.go.id 

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali.

b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.

Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.

Keterangan: 

- Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.

- Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Baca: Polri Telusuri Temuan Surat Keterangan Bebas Corona di Platform e-Commerce

Sektor Usaha yang Diizinkan Bepergian/Beroperasi Selama Masa PSBB

1. Kesehatan.

2. Bahan Pangan/ Makanan/Minuman.

3. Energi.

4. Komunikasi dan Teknologi Informatika.

5. Keuangan.

6. Logistik.

7. Perhotelan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan