Rabu, 17 September 2025

Ramadan 2020

MUI Perbolehkan Zakat Digunakan untuk Kepentingan Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan zakat dapat dimanfaatkan dalam upaya penanggulangan Covid-19

Tangkap layar channel YouTube BNPB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh - Zakat dapat dimanfaatkan dalam upaya penanggulangan Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan zakat dapat dimanfaatkan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Hal tersebut Asrorun sampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung lewat channel YouTube KompasTV, Senin (18/5/2020).

"Di tengah wabah pandemi Covid-19 ini salah satu dampak serius yang butuh penanganan kita disamping aspek kesehatan adalah aspek ekonomi."

"Karena itu komisi fatwa MUI menegaskan, bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan covid-19 dan dampaknya," kata Asrorun.

Meskipun demikian, MUI tetap memberikan sejumlah ketentuan-ketentuan untuk mengatur pemanfaatan tersebut.

Asrorun mengatakan ketentuan pertama adalah zakat tersebut ditujukan untuk kepentingan mustahiq secara langsung yang terdiri dari 8 golongan.

Baca: MUI Jakarta Imbau Warga Lakukan Halal Bihalal Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19 via Online

Antara lain muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, ibnusabil, dan atau fisabilillah.

Asrorun melanjutkan, zakat berbentuk uang tunai juga diperolehkan untuk kepentingan modal kerja, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahiq.

"Pemanfaatan harta zakat juga boleh dibersifat produktif, seperti kepentingan stimulus kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah," imbuhnya.

Asrorun menambahkan, zakat juga bisa digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri bagi kepentingan tenaga medis saat menangani korban Covid-19.

Atau keperluan lain seperti kepentingan disinfeksi, penyediaan disinfektan, pengobatan, serta kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Terakhir Asrorun menganjurkan untuk zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat dari waktunya.

"Sebelum satu tahun penuh, apabila telah mencapai nisab."

"Ini ditujukan agar manfaat zakat bisa segera diterima oleh mustahiq yang tedampak Covid-19," tandasnya.

Baca: MUI Sampaikan Adanya Pertentangan Kebijakan Pemerintah Saat Tangani Covid-19 di Tempat Umum & Masjid

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 (mui.or.id)

Berikut Tribunnews sajikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqoh untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan