Minggu, 21 September 2025

Ramadan 2020

MUI Perbolehkan Zakat Digunakan untuk Kepentingan Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan zakat dapat dimanfaatkan dalam upaya penanggulangan Covid-19

Tangkap layar channel YouTube BNPB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh - Zakat dapat dimanfaatkan dalam upaya penanggulangan Covid-19 

Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1. Pemanfaatan adalah pendistribusian harta zakat, infak, dan shadaqah kepada penerima, dan penggunaan harta tersebut secara tepat oleh penerima.

2. Hawalan al-haul adalah masa satu tahun atas kepemilikan harta tertentu sebagai syarat wajib zakat.

3. Penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya adalah segala ikhtiar yang ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, merawat dan menangani korban Covid-19, memperkecil angka kematian, membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain, serta membantu kesulitan umat Islam yang terdampak Covid-19.

4. Aset kelolaan adalah sarana dan/atau prasarana yang diadakan dari harta zakat, infak, dan shadaqah yang berada di dalam pengelolaan pengelola/’amil yang manfaatnya diperuntukkan bagi penerima.

Ketentuan Hukum

1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:

a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;

2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;

3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

Baca: Larang Live Streaming Agar Bisa Salat Idul Fitri Berjamaah, MUI: Solusinya Bukan Virtual

b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah

2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan