Jumat, 22 Agustus 2025

Panduan New Normal di Tempat Kerja oleh Kemenkes RI, Ada Jaga Jarak 1 Meter dan Etika Batuk

Panduan new normal itu dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Kesehatan jaga jarak minimal 1 meter, pekerja shift malam berusia di bawah 50 tahun

Penulis: Yudie Thirzano
Editor: bunga pradipta p
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pemeriksaan swab test covid-19 di Paragon Mall Semarang, Rabu (20/5/2020) oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Semarang. Kemenkes menerbitkan keputusan memasuki fase new normal di antaranya terkait protokol kesehatan di tempat kerja berupa penggunaan masker, tempat cuci tangan, dan jaga jarak antarorang 1 meter. 

d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan

e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan