Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

APINDO Sambut Gembira Penerapan New Normal, Pemerintah Diminta Tegakkan Protokol Kesehatan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut gembira penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal oleh pemerintah Indonesia.

tribunjateng/dok
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi. 

"Jadi anggota-anggota kita para pengusaha yang mempunyai mal untuk kembali beraktivitas, namun, memperhatikan protokol kesehatan," ucapnya.

Protokol kesehatan tersebut mencakup diwajibkannya memakai masker, menyediakan sarana cuci tangan, pengadaan disinfektan, dan menerapkan jaga jarak.

Frans menilai, pemerintah harus betul-betul memberi ketegasan jika new normal diberlakukan.

"Memang kelemahan bangsa kita adalah kepedulian yang masih kurang, ini yang kita sesalkan," ungkapnya.

Lebih lanjut Frans mengungkapkan para pelaku usaha akan menyambut gembira dibukanya kembali roda usaha.

"Paling tidak sudah mulai, setidaknya kami berharap empat bulan kembali betul-betul normal," ujarnya.

Panduan New Normal Bagi Pekerja Kantor dan Industri

Sementara itu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020.

Keputusan tersebut berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

KMK yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 ini, berisi panduan pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki fase new normal usai PSBB.

Dikutip dari lembar KMK, Senin (25/5/2020), terdapat panduan rinci bagi pekerja jika mereka kembali bekerja usai PSBB berakhir.

Panduan itu terbagi menjadi saat perjalanan menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja dan saat kembali ke rumah.

Baca: Menko PMK: Kalau Covid-19 Sudah Turun, Libur Cuti Bersama Dimungkinkan Berhimpitan dengan Idul Adha

Saat menuju tempat kerja:

1. Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.

2. Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan