Pilkada Serentak 2020
Di Tengah Wabah Corona yang Tak Kunjung Padam, Muncul Petisi Desakan Pilkada ke 2021
Pemerintah telah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan pelaksanaan pilkada akan dilakukan Desember 2020.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tanpa mengubah proses pelaksanaan, maka tahapan dipastikan bakal melanggar protokol kesehatan Covid-19. Salah satu contohnya yaitu ajang kampanye yang membentuk kerumunan, jika dilakukan seperti kondisi normal akan berisiko menularkan virus antar individu.
"Jadi kalau kita simpulkan sederhana, banyak sekali hal yang harus dipersiapkan, apa bisa dilakukan dalam waktu pendek, mulai bulan Juni? Kesimpulan kami, ini tidak mungkin, karena itu kami mengambil posisi jangan memaksa penyelenggaraan di bulan desember 2020," pungkas Hadar.