Rabu, 27 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Di Tengah Wabah Corona yang Tak Kunjung Padam, Muncul Petisi Desakan Pilkada ke 2021

Pemerintah telah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan pelaksanaan pilkada akan dilakukan Desember 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. 

Tanpa mengubah proses pelaksanaan, maka tahapan dipastikan bakal melanggar protokol kesehatan Covid-19. Salah satu contohnya yaitu ajang kampanye yang membentuk kerumunan,  jika dilakukan seperti kondisi normal akan berisiko menularkan virus antar individu.

"Jadi kalau kita simpulkan sederhana, banyak sekali hal yang harus dipersiapkan, apa bisa dilakukan dalam waktu pendek, mulai bulan Juni? Kesimpulan kami, ini tidak mungkin, karena itu kami mengambil posisi jangan memaksa penyelenggaraan di bulan desember 2020," pungkas Hadar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan