Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

Gubernur Anies Ingatkan Tempat yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Ditutup

Anies Baswedan menegaskan pihaknya tak akan segan-segan menutup tempat yang melanggar protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi di Jakarta.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan segan-segan menutup tempat yang melanggar protokol kesehatan dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi ini.

Anies mengatakan, semua pengelola lokasi harus menerapkan kapasitas maksimal 50 persen.

Apabila ada pihak yang melanggar maka harus siap dengan konsekuensinya.

Menurut Anies, pelanggaran pertama dan kedua akan lebih dahulu diberi peringatan.

Baca: Anies Baswedan Ingatkan Warga DKI: Jangan Anggap Pandemi Sudah Selesai, Ini Baru Transisi

Namun, apabila tiga kali terbukti melanggar, maka izin operasi dari tempat tersebut akan dicabut.

"Kami tidak segan-segan mencabut izin untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," tegas Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Kompas TV, Jumat (5/6/2020).

"Bila ada pertokoan, perkantoran, mal, yang kapasitasnya harusnya maksimal 50 persen, bila sampai melanggar, akan dingatkan dua kali."

"Dua kali (diingatkan) masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," sambungnya.

Anies mengatakan, hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan para warga di Jakarta.

Ia pun berharap warga dapat saling mengawasi sehingga masa transisi dapat terlewati dengan baik.

Sementara itu, Anies pun kembali mengingatkan empat prinsip utama yang harus ditaati oleh warga Jakarta dalam masa PSBB transisi ini.

"Dalam masa transisi ini, ada empat hal utama yang harus selalu diingat dalam kegiatan apapun," kata Anies.

Di antaranya, Anies menyebutkan, hanya orang sehat saja yang diperbolehkan untuk keluar rumah.

Ia mengimbau pada warga yang merasa tidak sehat untuk tetap di rumah.

Kedua, yaitu mengenakan masker.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan