Virus Corona
PSBB Bogor Diperpanjang, Beda Alasan Kepala Daerah di Bogor sampai DKI Jakarta Menuju New Normal
Baik PSBB Bogor maupun Kabupaten Bogor memilih melakukan PSBB Proposional, sementara Anies Baswedan mengungkap 7 prinsip untuk PSBB Jakarta
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Seperti DKI Jakarta, Bogor termasuk Kabupaten Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi menuju new normal alias prosedur tatanan baru cegah Covid-19.
Baik PSBB Bogor maupun Kabupaten Bogor memilih melakukan PSBB Proposional.
Lalu apa alasan ketiga kepala daerah tersebut memperpanjang PSBB atau belum menerapkan new normal?
7 Prinsip Umum PSBB DKI Jakarta
Baca: Foto Terakhir Sekeluarga, Pria Malaysia Pakai APD Nekat Pulang demi Jenguk Ayah yang Sakit Kanker
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi.
Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) siang.
"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya dilansir siaran langsung Kompas TV.
Anies pun mengungkapkan prinsip yang harus dijadikan pedoman masyarakat dalam beraktivitas.
Setidaknya ada tujuh prinsip yang disampaikan Anies.
"Yang pertama, hanya warga sehat yang boleh berkegiatan. Bila Anda merasa tidak bugar, tinggal di rumah," ucap Anies.
Baca: Cerita Pilu Bocah 12 Tahun di Takalar, Seorang Diri Rawat Ibu yang Lumpuh dan Ayah Kena Stroke
Prinsip kedua, seluruh kegiatan di seluruh sektor dilaksanakan dengan setengah kapasitas.
"Semua kegiatan, apapun tempatnya, kapasitasnya 50 persen yang digunakan," ujarnya.
Anies mencontohkan, apabila ruangan berkapasitas 100 orang, maka hanya 50 orang yang boleh berkegiatan di tempat tersebut.
"Apabila kantor berkapasitas 1.000 orang maka 500 orang bekerja dari rumah, 500 orang bekerja di kantor," ungkap Anies.
Prinsip ketiga, ada sejumlah kegiatan yang tidak dapat diikuti oleh tiga kategori masyarakat yang dinilai rentan.