Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB Bogor Diperpanjang, Beda Alasan Kepala Daerah di Bogor sampai DKI Jakarta Menuju New Normal

Baik PSBB Bogor maupun Kabupaten Bogor memilih melakukan PSBB Proposional, sementara Anies Baswedan mengungkap 7 prinsip untuk PSBB Jakarta

IST
Aparat gabungan Pemkab Bogor menertibkan sebuah rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020). 

"Ada kegiatan tertentu di mana usia lanjut (lansia), ibu hamil, dan anak-anak tidak boleh mengikuti kegiatan," ujar Anies.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang dengan Masa Transisi, Anies: Grafik Penambahan Kasus Corona MelAndai

Prinsip selanjutnya ialah selalu mengenakan masker bila berada di luar rumah.

"Jangan sampai tak memakai masker," ungkap Anies.

Anies menyebut sanksi tegas akan diberlakukan bagi warga yang ngeyel.

"Bila tidak mengenakan masker, Anda akan kena denda Rp 250 ribu," ungkap Anies.

Anies mengungkapkan Pemprov DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat.

"Jika perlu masker datang ke kantor kelurahan," ujarnya.

Adapun tiga prinsip selanjutnya ialah selalu memberlakukan jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menggunakan etika batuk atau bersin yang benar.

Sementara itu, PSBB setelah fase ketiga ini adalah masa yang dipersiapkan untuk menuju kondisi aman, sehat, dan produktif.

"Transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkapnya.

Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan

Anies mengungkapkan fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.

"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.

Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.

"jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya.

Fase kedua kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan