Virus Corona
Mulai ke Kantor Lagi Hari Ini? Simak Tips Pencegahan Covid-19, dari Perjalanan hingga Tempat Kerja
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali aktivitas perkantoran di Ibu Kota mulai Senin (8/6/2020) hari ini.
Editor:
Malvyandie Haryadi
- Jangan berbagi makan dan minuman dari wadah yang sama
- Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman dan berjemur saat jam istirahat
- Saat batuk, budayakan etika batuk dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam
- Tisue yang telah digunakan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk harus segera dibuang ke tempat sampah
Ini yang harus dilakukan sepulang kantor:
- Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri
- Cuci pakaian dan masker dengan detergen. Sebelum membuang masker sekali pakai, sobek dan basahi dengan disinfektan
- Bersihkan peralatan, seperti handphone, kacamata, tas
ASN menyesuaikan PSBB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem kerja pada the new normal tersebut disesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.
Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah.
“Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/6/2020).
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif.
Baca: Pasangan ASN Mesum yang Ditemukan Pingsan di Mobil Masih dalam Kondisi Koma, Diduga Keracunan
Baca: Jelang New Normal, Tjahjo Kumolo: Pelayanan Publik Dipastikan Tidak Terganggu

Seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi. Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor.