Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

Mulai ke Kantor Lagi Hari Ini? Simak Tips Pencegahan Covid-19, dari Perjalanan hingga Tempat Kerja

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali aktivitas perkantoran di Ibu Kota mulai Senin (8/6/2020) hari ini.

WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Ikuti Protokol Kesehatan - Suasana Stasiun Manggarai saat bubaran kantor, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis(4/6/2020). Petugas keamanan stasiun dibantu TNI-Polri menertibkan warga yang hendak menaiki kereta. Para penumpang diatur untuk mengikuti protokol kesehatan dengan mengambil jarak satu dengan yang lain ketika menunggu kereta. Hingga tidak terjadi desak2kan. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru. ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring.

Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah.

Menteri Tjahjo menjelaskan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah.

Baca: Insiden Mobil Goyang di Asahan, di Dalamnya 2 ASN Mesum Tergeletak Tanpa Busana, Mulut Berbusa

Baca: Reaksi Tak Terduga Orangtua Reino Barack Saat Melihat Video Syur Mirip Syahrini, Sebut Lebur Dosa

Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.

Masing-masing kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru.

Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri.

Sementara, efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi.

“Salah satunya (dengan), menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” terang Tjahjo.

Laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin ASN dalam penerapan sistem kerja baru.

Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Sanksi disiplin yang telah diatur dalam undang-undang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar protokol kesehadan dan menyalahgunakan masa transisi ini.

Menteri Tjahjo mengingatkan bahwa para ASN harus senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang prima, namun tetap menaati protokol kesehatan selama pandemi.

“Kuncinya, Bapak Presiden mengingatkan, dalam situasi yang sulit seperti ini ASN harus memberikan pelayanan yang maksimal terbaik kepada masyarakat memperhatikan protokol Kesehatan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/08/05320761/anda-ke-kantor-hari-ini-simak-tips-pencegahan-covid-19-di-perjalanan?page=all#page4

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan