Virus Corona
Ahli Epidemiologi Sebut Penerapan PSBB yang Tak Maksimal Dalang Lonjakan Kasus Corona di Indonesia
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi, DR Dr Hariadi Wibisono memberikan pandangannya terkait tren kenaikan kasus corona di Indonesia.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi, DR Dr Hariadi Wibisono memberikan pandangannya terkait kenaikan kasus corona di Indonesia.
Berdasarkan laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam dua hari terakhir, lonjakan kasus terkonfirmasi positif tembus angka 1.000 kasus.
Penambahan kasus sebanyak 1.042 terjadi pada 9 Juni 2020 dan pada 10 Juni ada 1.241 kasus baru.
Hariadi menilai, satu faktor penyebab kenaikan kasus ini bisa jadi disebabkan belum terwujudnya pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara maksimal.
Ia mengatakan jika kebijakan tersebut tidak dioptimalisasi, maka angka kenaikan kasus tidak dapat terhindarkan.
"Saya kembali mencoba merumuskan apa prinsip dari PSBB, yaitu prinsip menjauhkan dari kerumuman."
"Selama (PSBB) tidak terwujud dengan sempurna, artinya orang masih kontak satu sama lain, pasar masih ramai."
"Maka transmisi masih terjadi angka kenaikan kasus jadi satu konsekuensinya, angka berapa? Tergantung berapa intens penularan itu terjadi," urainya dikutip dari channel YouTube tvOne, Kamis (11/6/2020).
Hariadi menjelaskan, penerapan PSBB selama ini belum terwujud seperti yang diharapkan, apalagi ditambah adanya langkah pelonggaran.
"Selama PSBB belum berhasil dan optimal dilaksanakan. Pelonggaran itu akan meningkatkan transmisi."
"Kita lihat pada waktu PSBB saja lalu lintas masih ramai," bebernya.

Hariadi dalam kesempatan tersebut juga menyoroti angka kenaikan kasus terkonfirmasi positif corona juga dapat berasal dari masyarakat salah mengartikan makna new normal itu sendiri.
"Pemahaman masyarakat umum terhadap new normal masih dianggap normal, padahal sama sekali tidak demikian."
"Normal kondisinya berbeda dengan new normal," ucapnya.
Hariadi melanjutkan, dalam kondisi normal masyarakat boleh keluar rumah tanpa mengindahkan protokol kesehatan.