Virus Corona
Kemenag Minta Protokol Kesehatan Diterapkan Bagi Pasangan yang Menikah di Masa Pandemi
Kementerian Agama (Kemenag) berpesan agar penyelenggaraan pernikahan tetap memberlakukan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar penyelenggaraan pernikahan tetap memberlakukan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki.
Muharam mengungkapkan, kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan dalam pernikahan penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Masyarakat harus sadar bahwa sekarang ini kondisi kita belum normal," ungkap Muharram di Depok, Jawa Barat, Selasa (30/6/2020) dilansir laman Kemenag.
"Meski ada pelonggaran, virus corona belum benar-benar hilang. Oleh karenanya protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan," imbuhnya.
Muharam menggarisbawahi kesadaran semua pihak dalam mematuhi edaran yang diterbitkan Kemenag menjadi penting adanya.
Ketegasan petugas KUA dan kedisiplinan masyarakat dengan protokol kesehatan, dapat meminimalisir potensi terjadinya cluster penyebaran Covid-19 saat pernikahan.

Baca: Baru Seminggu Menikah, Suami Cabuli Anak Tiri
Menurut Muharam, selama masa pandemi, pihaknya sudah empat kali mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan dalam pelayanan pernikahan.
Protokol tersebut dikeluarkan dalam bentuk surat edaran Dirjen Bimas Islam yang terbit mulai dari pertengahan Maret hingga Juni, setelah masuknya masa Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal.
Semua edaran tersebut, kata Muharram, pada intinya mengatur pihak KUA dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan memakai sarung tangan pada saat ijab kabul.
Selain itu membatasi jumlah orang yang hadir pada prosesi akad nikah agar tidak menciptakan kerumunan.
Mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini menambahkan, dalam beleid tersebut juga diatur bahwa petugas KUA dapat menolak mencatatkan pernikahan apabila protokol kesehatan tidak dijalankan.
Pencatatan bisa digelar setelah dipenuhinya protokol kesehatan.
Petugas KUA juga bisa berkoordinasi dengan gugus tugas setempat untuk memastikan protokol tidak dilanggar.
Adapun Muharam menyebut, sejak Maret hingga Mei, ada ribuan peristiwa pernikahan yang dicatat di KUA.
Baca: VIRAL Pasangan Bangun Rumah Estetik, Dibangun saat Pacaran dan Didesain Sang Mantan