Virus Corona
Kemenag Minta Protokol Kesehatan Diterapkan Bagi Pasangan yang Menikah di Masa Pandemi
Kementerian Agama (Kemenag) berpesan agar penyelenggaraan pernikahan tetap memberlakukan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Kluster Pernikahan
Sementara itu, pertengahan Juni lalu gelaran pernikahan di masa pandemi Covid-19 menjadi penyumbang kasus positif baru.
Kejadian tersebut berada di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Semarang salah satunya dipicu oleh adanya temuan kasus baru di sebuah acara pernikahan.
Hendi menyebut, acara pernikahan tersebut diketahui melanggar ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Dilansir Kompas.com, pelanggaran tersebut yakni jumlah tamu undangan melebihi kapasitas 30 orang.
"Ada pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan karena lebih dari 30 orang," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi kepada wartawan di Semarang, Sabtu (20/6/2020) lalu.
Baca: 95 Tamu Positif Covid-19 Setelah Hadiri Resepsi Pernikahan, Pengantin Pria Meninggal
Akan tetapi Hendi tidak menyebutkan secara rinci jumlah tamu undangan dan tempat acara pernikahan yang dimaksud.
Kendati demikian, Hendi mengungkapkan penemuan kasus baru tersebut berawal setelah pelaksanaan acara pernikahan selesai.
"Tersiar kabar ibu salah seorang pengantin meninggal dunia. Kemudian menyusul ayahnya sakit kritis positif Covid-19," jelasnya.
Tidak sampai di situ, seorang anggota keluarga mempelai juga dikabarkan meninggal dunia.
"Terus anak atau adiknya yang pengantin juga meninggal. Lalu kita tracing," ungkapnya.
Lebih lanjut Hendi menyebut, dari hasil penelusuran ditemukan takmir masjid pelaksanaan acara pernikahan tertular Covid-19.
"Dari sembilan orang ada lima orang yang tertular positif Covid-19. Tracing lagi ke keluarganya banyak yang positif," jelasnya.
Hendi lantas meminta kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan, termasuk pernikahan.
Meskipun, di beberapa sektor penerapan PKM dilonggarkan, namun masyarakat harus sadar diri dalam mencegah penularan Covid-19.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)