Virus Corona
Respon Rumah Sakit Soal Batas Tarif Rapid Test, Ada yang Turunkan Harga, Ada Juga yang Mengeluh
Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas harga maksimum rapid test virus corona (covid-19) sebesar Rp 150 ribu. Ini respon Rumah Sakit.
Penulis:
Apfia Tioconny Billy
Editor:
Anita K Wardhani
Pakar epidemiologi Pandu Riono menyarankan Kementerian Kesehatan juga mengevaluasi kembali efektivitas rapid test.
Selama ini dietahui rapid test yang diterapkan adalah yang antibodi.
Nah pemerintah diminta mengevaluasi apakah lebih baik yang rapid test antigen untuk mengetahui kadar virus di dalam tubuh?
"Harusnya dievaluasi dulu oleh Dirjen Layanan Kesehatan atau yang berwenang mengenai mutu dan kualitas rapid test tersebut apakah ada manfaatnya gak untuk screening karena ini mendeteksi antibodi mungkin yang lebih baik rapid tes yang antigen meriksa virusnya " kata Pandu Riono kepada Tribunnews.com, Rabu (8/7/2020).
Setelah rapid test yang diberikan batas biaya, kedepannya diharapkan juga diatur batas biaya tes swab atau pendeteksian virus dengan metode PCR yang saat ini harganya masih mencapai jutaan rupiah.
"Yang diminta presiden (Joko Widod) belum dijawab, presiden minya ada harga eceran tertinggi untuk Test PCR, kan harganya masih jutaan, kalau di rumah sakit biasanya ada kombinasi paketnya," ungkap Pandu.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai batas tarif biaya tes cepat atau rapid test virus corona (covid-19) sebesar Rp 150 ribu.