Rabu, 3 September 2025

Virus Corona

Ini 4 Istilah Baru Pengganti PDP, ODP, dan OTG Terkait Covid-19 di Indonesia

Menteri Kesehatan (Menkes) telah mengganti istilah PDP, ODP, dan OTG terkait dengan Covid-19 dengan beberapa istilah baru.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Menteri Kesehatan (Menkes) telah mengganti istilah PDP, ODP, dan OTG terkait dengan Covid19 dengan beberapa istilah baru. 

Kasus Probable

Untuk Kasus Probable sendiri, ditujukan bagi Kasus Suspek memiliki ISPA berat atau ARDS atau meninggal dunia.

Di mana gambaran klinis meyakinkan Covid-19 namun belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.

Update Corona di Indonesia 14 Juli 2020 telah menggunakan istilah baru, tak ada lagi ODP dan PDP.
Update Corona di Indonesia 14 Juli 2020 telah menggunakan istilah baru, tak ada lagi ODP dan PDP. (Tangkap layar channel YouTube BNPB)

Kasus Konfirmasi

Sedangkan Kasus Konfirmasi, digunakan apabila seseorang dinyatakan positif Covid-19.

Pasien tersebut dinyatakan Kasus Konfirmasi dengan disertakan bukti dari pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Dalam istilah Kasus Konfirmasi, pihak Kemenkes membagi ke dalam dua tipe.

Pertama, adalah Kasus Konfirmasi dengan gejala atau simptomatik.

Baca: Warga Positif Corona di Gresik Masih Keluyuran hingga Beli Sayur, Akhirnya Rumah Dipasangi Spanduk

Baca: Keprihatinan Penyebaran Infeksi Virus Corona di Kalangan Tentara AS yang Ada di Jepang

Serta Kasus Konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik.

Kontak Erat

Istilah terakhir yang terbaru adalah Kontak Erat.

Dalam keputusan menteri disebutkan Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi.

Sementara itu, maksud dari riwayat kontak adalah pernah bertatap muka atau berdekatan dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi.

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menetapkan terkait istilah baru dalam Covid-19 melalui Keputusan Menteri, pada Senin (13/7/2020) kemarin
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menetapkan terkait istilah baru dalam Covid-19 melalui Keputusan Menteri, pada Senin (13/7/2020) kemarin (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Tatap muka atau berdekatan tersebut dalam radius 1 meter dan selama 15 menit atau lebih.

Sentuhan fisik secara langsung dengan Kasus Probable dan Kasus Konfirmasi seperti bersalaman termasuk ke dalam riwayat kontak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan