Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Tak Lagi Jadi Jubir Penanganan Covid-19, Bagaimana Nasib Nasib Achmad Yurianto? Ini Tugasnya

Achmad Yurianto kini tak lagi Juru Bicara Penanganan Covid-19. Posisinya digantikan Prof Wiku Adisasmito.

Penulis: Reza Deni
Toto Satrio
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (9/7). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Achmad Yurianto kini tak lagi Juru Bicara Penanganan Covid-19. Posisinya digantikan Prof Wiku Adisasmito.

Prof Wiku Adisasmito sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Lalu bagaimanakah nasib Achmad Yurianto? Apa tugasnya sekarang?

"Jubir sudah diganti Prof Wiku. Saya kembali ke P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Kementerian Kesehatan " kata Yurianto dalam pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa, (21/7/2020).

Adapun di Direktorat P2P, Yurianto menjabat sebagai Direktur Jenderal.

Dirinya diangkat oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai Dirjen P2P pada 9 Maret 2020 lalu, enam hari setelah ditunjuk sebagai Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Baca: Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19 Ganti, Achmad Yurianto akan Fokus di Jabatan Sebelumnya

Baca: Mengenal Wiku Adisasmito, Jubir Baru Penanganan Covid-19, Dulu Ketua Tim Pakar

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito (https://covid19.go.id/)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan adanya Perpres tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik pusat maupun daerah dibubarkan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin, (20/7/2020).

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

Menteri BUMN Erick Thohir saat kunjungan langsung kesiapan laboratorium Bio Farma di Bandung, Kamis (21/5/2020).
Menteri BUMN Erick Thohir saat kunjungan langsung kesiapan laboratorium Bio Farma di Bandung, Kamis (21/5/2020). (IST)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan