Virus Corona
Tak Lagi Jadi Jubir Penanganan Covid-19, Bagaimana Nasib Nasib Achmad Yurianto? Ini Tugasnya
Achmad Yurianto kini tak lagi Juru Bicara Penanganan Covid-19. Posisinya digantikan Prof Wiku Adisasmito.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Achmad Yurianto kini tak lagi Juru Bicara Penanganan Covid-19. Posisinya digantikan Prof Wiku Adisasmito.
Prof Wiku Adisasmito sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Lalu bagaimanakah nasib Achmad Yurianto? Apa tugasnya sekarang?
"Jubir sudah diganti Prof Wiku. Saya kembali ke P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Kementerian Kesehatan " kata Yurianto dalam pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa, (21/7/2020).
Adapun di Direktorat P2P, Yurianto menjabat sebagai Direktur Jenderal.
Dirinya diangkat oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai Dirjen P2P pada 9 Maret 2020 lalu, enam hari setelah ditunjuk sebagai Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
Baca: Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19 Ganti, Achmad Yurianto akan Fokus di Jabatan Sebelumnya
Baca: Mengenal Wiku Adisasmito, Jubir Baru Penanganan Covid-19, Dulu Ketua Tim Pakar

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan adanya Perpres tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik pusat maupun daerah dibubarkan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin, (20/7/2020).
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.