Kamis, 11 September 2025

Virus Corona

Istana: TNI-Polri Tetap Bantu Penanganan Covid-19 Meski Tidak Masuk Struktur Komite

Moeldoko mengatakan TNI dan Polri tetap akan membantu penanganan Pandemi Covid-19 meski tidak masuk dalam struktur Komite

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan TNI dan Polri tetap akan membantu penanganan Pandemi Covid-19 meski tidak masuk dalam struktur Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Walaupun tidak masuk dalam struktur tugas itu, tapi secara normatif, mereka (TNI-Polri) sudah mempunyai patokan undang undang untuk menjalankan tugasnya," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Alasannya menurut Moeldoko dalam Undang-undang mengenai TNI dan Polri, diatur masalah perbantuan.

Baca: 40,9 Persen Masyarakat Tidak Percaya Data Laporan Penanganan Covid-19 Pemerintah, Ini Respons Istana

Misalnya di Undang-undang nomor 34 pasal 7 tentang TNI diatur masalah operasi militer selain perang.

"Mau dimasukan ke gugus (satuan) tugas atau tidak, begitu TNI di minta, pasti sudah otomatis. Polisi juga demikian, tugas dan fungsi itu melekat pada berbagai peran negara dalam menghadapi semua situasi," katanya.

Moeldoko mengatakan, peran TNI dan Polri dalam mengahadapi Pandemi Covid-19 ke depannya bergantung pada tugas atau penggunaanya.

Baca: Mulai Berkumpul, Pemain Timnas Langsung Jalani Pemeriksaan Covid-19

Misalnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan, maka Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo bisa langsung meminta bantuan TNI -Polri.

" Begitu juga di daerah pak Gubernur bisa meminta TNI atau Polri untuk membackup itu, jadi menurut saya semuanya bisa berjalan dengan baik," katanya.

Sebelumnya, untuk menyeimbangkan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang terdampak Pandemi, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca: Kemendagri Jelaskan Pernyataan Tito Karnavian Soal Teori yang Terbaik Jenazah Covid–19 Dibakar

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai status Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu.

Menurut Pramono, Komite Kebijakan tersebut bertanggungjawab langsung pada Presiden.

"Jadi Presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (21/7/2020).

Secara struktur Organisasi, Komite Kebijakan berada langsung di bawah Presiden. Komite kebijakan terdiri dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite dibantu enam wakil ketua yang terdiri dari Menko Maritim Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Di bawah Komite kebijakan terdapat Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN Erick Tohir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan