Kamis, 11 September 2025

Virus Corona

Istana: TNI-Polri Tetap Bantu Penanganan Covid-19 Meski Tidak Masuk Struktur Komite

Moeldoko mengatakan TNI dan Polri tetap akan membantu penanganan Pandemi Covid-19 meski tidak masuk dalam struktur Komite

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. 

"Setelah itu ada Ketua Pelaksana yang daily kebijakan arahan Presiden dan juga Komite Kebijakan, dialah yang bertanggung jawab melaksanakan dilapangan. Yaitu Menteri BUMN Erick Thohir," katanya.

Lebih jauh Pramono menjelaskan bahwa Ketua Pelaksana membawahi dua Satuan Tugas yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap dijabat oleh Doni Monardo sementara Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dijabat oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Adapun tugas Komite Kebijakan yakni menyusun rekomendasi kebijakan yang dilaporkan langsung kepada presiden.

Untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan kebijakan strategis tersebut dan seterusnya.

"Jadi untuk detilnya, mohon untuk tugas baik komite kebijakan, Ketua pelaksana, Satgas pemulihan Transformasi Ekonomi, maupun Satgas Penanganan Covid-19 di dalam Perpres tersebut telah diatur secara rinci," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan