Virus Corona
Istana: TNI-Polri Tetap Bantu Penanganan Covid-19 Meski Tidak Masuk Struktur Komite
Moeldoko mengatakan TNI dan Polri tetap akan membantu penanganan Pandemi Covid-19 meski tidak masuk dalam struktur Komite
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
"Setelah itu ada Ketua Pelaksana yang daily kebijakan arahan Presiden dan juga Komite Kebijakan, dialah yang bertanggung jawab melaksanakan dilapangan. Yaitu Menteri BUMN Erick Thohir," katanya.
Lebih jauh Pramono menjelaskan bahwa Ketua Pelaksana membawahi dua Satuan Tugas yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap dijabat oleh Doni Monardo sementara Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dijabat oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Adapun tugas Komite Kebijakan yakni menyusun rekomendasi kebijakan yang dilaporkan langsung kepada presiden.
Untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan kebijakan strategis tersebut dan seterusnya.
"Jadi untuk detilnya, mohon untuk tugas baik komite kebijakan, Ketua pelaksana, Satgas pemulihan Transformasi Ekonomi, maupun Satgas Penanganan Covid-19 di dalam Perpres tersebut telah diatur secara rinci," katanya.