Virus Corona
Inpres 6/2020, Perusahaan Bisa Ditutup Jika Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Sanksi mulai dari teguran lisan/tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha
(4) upaya pengaturan jaga jarak;
(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
Adapun fasilitas umum yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan tersebut yakni;
a. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan
industri;
b. sekolah /institusi pendidikan lainnya;
c. tempat ibadah;
d. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
e. transportasi umum;
f. kendaraan pribadi;
g. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
h. apotek dan toko obat;
i. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
j. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
l. tempat pariwisata;
m. fasilitas pelayanan kesehatan;
n. area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
o. tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inpres berlaku sejak diterbitkan. Inpres diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/salat-jumat-di-masjid-baiturrahim-kompleks-kopo-permai-1_20200724_211707.jpg)