Sabtu, 18 April 2026

Virus Corona

Inpres 6/2020, Perusahaan Bisa Ditutup Jika Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Sanksi mulai dari teguran lisan/tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas memeriksa suhu tubuh dan memberikan cairan disinfektan kepada jemaah yang akan melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Kopo Permai 1, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/7/2020). Penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 pada pelaksanaan salat Jumat di masjid ini cukup ketat. Setiap jemaah yang akan masuk masjid diperiksa suhu tubuhnya dan diberikan cairan disinfektan untuk membersihkan tangan, harus mengenakan masker, menerapkan jaga jarak aman antar jemaah di dalam masjid, dan bagi jemaah yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat disarankan untuk salat di rumah. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

(4) upaya pengaturan jaga jarak;

(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;

(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan

(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).

Adapun fasilitas umum yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan tersebut yakni; 

a. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan
industri; 

b. sekolah /institusi pendidikan lainnya;

c. tempat ibadah;

d. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;

e. transportasi umum;

f. kendaraan pribadi;

g. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;

h. apotek dan toko obat;

i. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran; 

j. pedagang kaki lima/lapak jajanan;

k. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;

l. tempat pariwisata;

m. fasilitas pelayanan kesehatan;

n. area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan

o. tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inpres berlaku sejak diterbitkan. Inpres diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved