Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Depok Berlakukan Jam Malam, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 Bagi Pegawai yang Pulang Malam

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Depok membuat kebijakan pembatasan aktivitas warga

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Dean Pahrevi
Ilustrasi aktivitas di Kota Depok. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Depok membuat kebijakan pembatasan aktivitas warga maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Kebijakan yang dibuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dianggap publik sama dengan jam malam.

Hal tersebut tentu saja mengundang kegelisahan dari warga khusunya para pegawai yang terpaksa pulang malam.

Baca: Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Pemkot Depok Berlakukan Aturan Jam Malam

Menyikapi hal tersebut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, memastikan kebijakan tersebut tak akan mengekang para pegawai yang terpaksa pulang malam.

"Aktivitas warga ini memang maksimal sampai jam 20.00 WIB. Lalu, yang pulang kerja bagaimana? Mereka yang kerja dari Jakarta, baru pulang jam 21.00 WIB, dipersilakan. Mereka punya ID, surat tugas, dan lain-lain," kata Dadang Wihana, kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih sebatas surat edaran wali kota.

Karena itu, pemerintah masih melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga.

Baca: Wali Kota Depok: Klaster Perkantoran Dominasi Kasus Covid-19 di Depok

Ketentuan yang lebih terinci mengenai kebijakan ini akan disusun melalui peraturan wali kota yang kemungkinan terbit dua atau beberapa hari mendatang.

Dadang mengatakan kebijakan ini bertujuan memutus penularan di tingkat lokal.

Sebab, berdasarkan data gugus tugas, 25-30 persen kasus Covid-19 di Depok yang terdektesi merupakan transmisi lokal wilayah tempat tinggal.

"Saat ini, kebijakan pembatasan aktivitas warga diberlakukan sosialisasi dan edukasi ke warga. Kita tahu, banyak kerumunan sampai 00.00 atau dini hari, itu yang harus kita hindari agar penularan Covid-19 pada level komunitas bisa dikendalikan," jelasnya.

Baca: Depok Siaga Covid-19, Pemkot Terapkan Jam Malam Mulai Hari Ini: Mal Sampai Pukul 18.00 WIB

"Kami sudah menyusun beberapa langkah (yaitu dengan mengerahkan) Satpol PP dan tiga pilar, di kecamatan dan kelurahan. Kalau di kecamatan, berarti camat, danramil, lalu kapolsek memberi edukasi kepada warga dan memberikan pengawasan," tutup Dadang.

Dalam kebijakan yang dianggap serupa jam malam ini, operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket, dan mal dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, aktivitas warga dilakukan pembatasan dengan batas maksimum pada pukul 20.00 WIB.

Layanan pesan antar diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan