Senin, 25 Agustus 2025

Jam Malam di Kota Depok

Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Pemkot Depok Berlakukan Aturan Jam Malam

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan aturan jam malam untuk menekan penyebaran Covid-19 mulai hari ini, Senin (31/8/2020).

Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat memberikan sanksi kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat berkendara di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020). Warga yang tak memakai masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap kedua berlaku di wilayah Kota Depok, Jawa Barat bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp50 ribu. Sanksi berlaku mulai Kamis mendatang (23/7). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang akan memberlakukan aturan jam malam untuk menekan penyebaran Covid-19.

Menurut pria yang akrab disapa Melki ini, langkah tersebut bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona.

"Sosialisasi dan pelaksanan protokol kesehatan harus disiplin dan ketat sehingga menjadi kesadaran warga masyarakat termasuk di Depok sehingga lebih optimal mencegah penularan," kata Politikus Partai Golkar itu saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).

Baca: Depok Siaga Covid-19, Pemkot Terapkan Jam Malam Mulai Hari Ini: Mal Sampai Pukul 18.00 WIB

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan aturan jam malam untuk menekan penyebaran Covid-19 mulai hari ini, Senin (31/8/2020).

Aturan ini disebutkan bahwa warga Depok dilarang beraktivitas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB.

Selain itu, Pemkot Depok juga membatasi operasional di sejumlah tempat usaha seperti toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket dan mal.

Seluruh tempat publik tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan