Penanganan Covid
Harga Vaksin Covid-19 Belum Ditentukan, Satgas Tegaskan Pemerintah Tak Ingin Bebankan Masyarakat
Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah mempertimbangkan untuk melindungi seluruh masyarakat saat menjawab pertanyaan soal harga vaksin Covid-19.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Whiesa Daniswara
Hal ini juga katanya menjadi salah satu tujuan yang disyariatkan ajaran Islam, yang disebut maqashid asy-syariah yang memuat 5 hal.
Menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga keturunan dan menjaga akal.
"Dari 5 ini, dalam kondisi yang normal, menjaga agama itu nomor satu. Nomor dua menjaga jiwa atau hifdzun nafs. Tapi dalam keadaan yang tidak normal seperti masalah pandemi, menjaga keselamatan jiwa menurut syariat itu nomor satu."
"Karena menjaga jiwa tidak ada alternatifnya, tidak bisa digantikan yang lainnya. Maka harus diutamakan," jelas Ma'aruf dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/10/2020).
Soal pengadaan vaksin oleh pemerintah, Ma'aruf mengatakan itu sebagai bentuk upaya ikhtiar untuk mencegah terjadinya suatu penyakit.
Program imunisasi sendiri, menurutnya adalah bagian dari upaya pengobatan.
"Berobat itu ada dua macam, ada yang kuratif dan preventif. Kalau kuratif sudah terjadi diobati. Lalu preventif itu sebelum terjadi," lanjut Ma'aruf.
Imunisasi katanya termasuk dalam upaya preventif atau pencegahan.
Ada dalil umum dalam agama Islam yang meminta umat Islam mempersiapkan 5 hal sebelum datang 5 hal.
Ma'aruf menjabarkan, pertama, umat Islam harus bersiap pada masa mudanya sebelum tua. Kedua, persiapkan masa sehat sebelum sakit.
Baca juga: Industri Vaksin Diyakini Jadi Penopang Ekonomi Indonesia dalam Jangka Panjang

Lalu ketiga, persiapkan masa kaya sebelum miskin. Keempat, persiapkan masa luang sebelum sibuk. Dan kelima, persiapkan masa hidup sebelum mati.
"Nah ini kan preventif, ada perintah agama supaya kita menjaga kesehatan. Jadi masa sehat harus kita persiapkan mencegah terjadinya sakit. Jadi itu dalil imunisasi," ucapnya mempertegas.
Saat ini untuk pengadaan vaksin, Pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin.
Tim ini diharapkan melakukan penyiapan, pendayagunaan, peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam mengembangkan vaksin.
Baca juga: WHO: 184 Negara Bergabung Dalam Progam Vaksin Covid-19
Sebagai pelaksananya dipimpin Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman bekerja sama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset dan Teknologi. Tugasnya mengembangkan vaksin Merah Putih.