Virus Corona
Jokowi 2 Kali Tekankan Ketegasan Aparat Tegakan Protokol Kesehatan di Depan Kapolri dan Panglima TNI
Jokowi menyinggung soal ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin(16/11/2020).
Atas pencopotan itu, Kapolda Metro Jaya kini dipimpin oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.
Sementara itu, Nana Sudjana dimutasi menjadi kors Ahli Kapolri. Sementara itu, Kapolda Jawa Barat digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri. Sementara itu, Irjen Rudi Sufahradi kali kini telah dimutasi menjadi Widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.
Keduanya diduga dicopot karena tidak menindak tegas keramaian saat acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Argo menyebutkan penyidik telah mengirimkan surat untuk klarifikasi kepada pihak terkait pelaksanaan acara resepsi tersebut. Surat pemanggilan itu mulai dari tingkat RT hingga Gubernur DKI Jakarta.
"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS. Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW linmas dan lurah camat dan walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI Jakarta," pungkasnya.