Jumat, 15 Agustus 2025

Penanganan Covid

Apa Itu Rapid Test Antigen? Wajib Dilakukan Penumpang Angkutan Umum Mulai 18 Desember 2020

Berikut ini penjelasan mengenai rapid test antigen yang wajib dilakukan penumpang angkutan umum, beserta perbedaannya dengan rapid test antibodi.

Penulis: Lanny Latifah
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Pemkot Surabaya menggelar swab test (tes usap) di Pasar Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/11/2020). Berikut ini penjelasan mengenai rapid test antigen yang wajib dilakukan penumpang angkutan umum. Rapid test antibodi dan rapid test antigen memiliki alur pemeriksaan yang sedikit berbeda. 

Namun, rapid test ini juga dapat digunakan untuk mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan VTM).

Baca juga: Ini Beda Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi dan PCR

Baca juga: Ini Biaya Rapid Test Antigen di Sejumlah Rumah Sakit dan Klinik, Tes Covid-19 yang Diwajibkan Luhut

Perlu dipahami, pemeriksaan rapid test antibodi dan rapid test antigen hanya merupakan screening awal.

Jadi, hasil pemeriksaan rapid test antibodi atau rapid test antigen harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.

Menurut dokumen Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluaran pemerintah pada 27 Maret 2020, rapid test antibodi dan rapid test antigen memiliki alur pemeriksaan yang sedikit berbeda.

Ratusan siswa SMP Negeri 28 Surabaya mengikuti swab test (tes usap) di sekolah mereka, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/11/2020).
Ratusan siswa SMP Negeri 28 Surabaya mengikuti swab test (tes usap) di sekolah mereka, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/11/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

1. Alur Pemeriksaan Rapid Test Antibodi

Jika negatif

- OTG/ODP/PDP jika rapid test negatif diarahkan untuk melakukan isolasi diri.

- Jika selama isolasi, gejala memberat, segera ke fasilitas layanan kesehatan.

- Jika tidak muncul peningkatan gejala, 10 hari kemudian ulang rapid test.

- Setelah rapid test ulang ternyata negatif, sakit yang diderita bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, real time dites PCR/TCM SARS-CoV-2 Swas/Sputim 2 kali (2 hari berturut-turut).

- Jika hasil tes itu negatif, sakit bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, berarti terkonfirmasi Covid-19.

- Pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala, dan ringan bisa melaukan isolasi diri di rumah, sedangkan pasien yang memiliki gejala sedang akan diarahkan dirujuk ke RS darurat, dan pasien yang memiliki gejala berat mesti dirujuk ke RS rujukan.

Jika positif

- OTG/ODP/PDP jika rapid test positif akan langsung diarahkan untuk tes real time PCR/TCM SARS-CoV-2 Swab/Sputum 2 kali (2 hari berturut-turut).

- Jika hasil tes itu negatif, sakit bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, berarti terkonfirmasi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan