Penanganan Covid
Apa Itu Rapid Test Antigen? Wajib Dilakukan Penumpang Angkutan Umum Mulai 18 Desember 2020
Berikut ini penjelasan mengenai rapid test antigen yang wajib dilakukan penumpang angkutan umum, beserta perbedaannya dengan rapid test antibodi.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan kajian terhadap kebijakan penumpang angkutan umum jarak jauh, yang harus menyertakan dokumen rapid test antigen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait kebijakan tersebut.
Selain itu, rapat bersama Kementerian Kesehatan pada Selasa (15/12/2020) juga belum membuahkan hasil.
"Saat ini soal harga rapid test jenis antigen ini, masih ditimbang oleh pemerintah dan kami akan tunggu soal harga tersebut," ucap Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).
(Tribunnews.com/Latifah/Hari Darmawan)(Kompas.com/Singgih Wiryono/Irawan Sapto Adhi)