Minggu, 31 Agustus 2025

Penanganan Covid

MUI: Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Halal dan Suci, Penggunaannya Tunggu Keputusan BPOM

Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac halal dan suci digunakan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Shole 

Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI, Selasa (5/1/2021) melalui surat elektronik.

Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal.

Baca juga: Minggu Depan Vaksinasi Sinovac Dimulai, Pemerintah Kejar EUA BPOM dan Sertifikat Halal MUI

Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini.

Namun, fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM.

Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin buatan Sinovac ini bisa digunakan.

Vaksinasi mulai pekan depan

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap masyarakat ikut program vaksinasi yang akan dimulai pada pekan depan.

Ia mengatakan apabila ada masyarakat yang tidak mau divaksin Covid-19 maka tidak hanya merugikan diri sendiri melainkan juga orang lain.

Hal itu disampaikan presiden kepada para pedagang mikro dalam acara penyerahan Bantuan Model Kerja (BMK) di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, (8/1/2020).

"Karena kalau ada yang tidak mau divaksin itu tidak hanya merugikan dirinya sendiri tetapi bisa merugikan orang lain," kata Presiden.

Menurut presiden proses vaksinasi Covid-19 layaknya imunisasi kepada anak-anak. Ia akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19

"Vaksinasi itu kayak imunisasi bayi anak-anak.  kayak gitu aja," katanya.

Sebelumnya Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib.

Baca juga: Jokowi: Kalau Sudah 70 Persen Vaksinasi Insya Allah Pandemi Covid-19 Stop

Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991.

"Jadi vaksin itu adalah hukumnya wajib, itu berdasarkan UU Nomer 4 Tahun 1984 yang turunannya adalah PP 40 tahun 1991."

"Vaksinasi sangat diperlukan untuk meningkatkan imunitas pada masyarakat atau untuk mencapai herd imunity," kata Airlangga kepada Tribunnews.com, Kamis, (7/1/2021).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan