TAG
Asrorun Niam Sholeh
Berita
Foto (11)
-
MUI Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram Kecuali Dalam Kondisi Syari
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa praktik vasektomi hukumnya haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang sesuai dengan syariat
-
Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Jadi Syarat Bansos, MUI: Haram!
Menurut KH Asrorun Ni'am, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
-
MUI Respons Wacana Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar: Haram, Kecuali Ada Alasan Syar'i
MUI Respons Wacana Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jawa Barat: Haram, Kecuali Ada Alasan Syar'i
-
Wujudkan Indonesia Maju, PBNU Serukan Seluruh Kekuatan Politik Bersatu
Asrorun menegaskan, tidak hanya partai politik yang harus bersatu mewujudkan harmonisasi dan kerukunan antar bangsa, tapi juga seluruh elemen bangsa.
-
Dua Anggota MUI yang Ikut Organisasi Terafiliasi Israel Bakal Diberhentikan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal memberhentikan dua anggotanya karena terlibat dalam organisasi terafiliasi dengan Israel.
-
Keluarga Pelaku Judi Online akan Dapat Bansos, MUI Sentil Pemerintah agar Prioritaskan Orang Miskin
MUI ingatkan pemerintah soal wacana keluarga pelaku judi online akan dapat bansos, minta tetap prioritaskan keluarga miskin.
-
MUI Ingatkan Pemerintah, Bansos Sebaiknya untuk Keluarga Miskin, tak Usah Dikaitkan dengan Perjudian
MUI mengingatkan pemerintah soal bantuan sosial (bansos) yang diwacanakan bakal diberikan kepada keluarga korban judi online.
-
MUI Tolak Usulan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Khawatir Tak Tepat Sasaran
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak sepakat dengan wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online.
-
Lebaran 2024 Dirayakan Bersamaan, MUI: Momentum Rekonsiliasi Nasional Setelah Pemilu
Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah bakal dirayakan bersama pada tahun ini. Pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu (10/4/2024).
-
Collab Ranger Pemuda Garut Diharap Perkuat Mitigasi Bencana
Asrorun Niam Sholeh membuka kegiatan Pelatihan Penguatan Manajemen Organisasi Kepelajaran dan Kewaspadaan Bencana (Collab Rangers) Kamis Siang (21/3)
-
Momentum Bulan Puasa, Ketua MUI Usul Gelar Silaturahmi Nasional Para Tokoh Politik Pemilu 2024
Guru Besar UIN Jakarta ini juga mengatakan puasa mengajarkan semua orang untuk mampu mengendalikan diri dari ucapan kotor, saling curiga dan penyebara
-
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora Buka Rakornas Tahun 2024 Di Lombok
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi Kepemudaan Tahun 2024
-
Kata MUI dan NU Soal Hukum Menerima Uang Serangan Fajar Jelang Pemungutan Suara Pemilu
Berikut penjelasan MUI dan NU tentang hukum politik uang atau serangan fajar jelang pemungutan suara Pemilu.
-
MUI: Memberi Atau Menerima Serangan Fajar Hukumnya Haram
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa pemberian sogokan atau serangan fajar saat Pemilu 2024 hukumnya haram.
-
Ini Alasan MUI Bolehkan Zakat dari Muslim Indonesia Disalurkan untuk Jihad Kemerdekaan Palestina
MUI menyampaikan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
-
Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pendukung Agresi Israel ke Palestina
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.
-
Instruksi MUI: Gencarkan Khutbah Tentang Palestina untuk Bangkitkan Empati dan Solidaritas
MUI menegaskan, khotbah tentang dukungan kemerdekaan Palestina harus tetap digencarkan.
-
MUI Serukan Umat Islam Buat Gerakan Penggalangan Dana untuk Palestina
MUI menyerukan umat Islam untuk membuat gerakan penggalangan dana kemanusiaan untuk membantu perjuangan rakyat Palestina.
-
MUI Serukan Umat Islam Boikot Produk Israel dan Negara Pendukung Zionisme Seperti Amerika
MUI bukan hanya menyerukan boikot produk Israel, tapi juga menyerukan umat Islam tidak membeli atau menggunakan produk dari negara pendukung zionisme.
-
Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh Didistribusikan untuk Dukung Perjuangan Palestina
Dalam fatwa MUI tersebut, dijelaskan bahwa pada dasarnya dana zakat didistribusikan kepada mustahik yang ada di sekitar pemberi zakat.