Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 11 Januari 2021: Tambah 8.692 Kasus, Total 836.718 Positif

Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 8.692 pasien per Senin (11/1/2021).

Penulis: Nuryanti
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19. Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 8.692 pasien per Senin (11/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 8.692 pasien per Senin (11/1/2021).

Dikutip dari Covid19.go.id, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 836.718 pasien.

Sebelumnya, pada Minggu (10/1/2021), total pasien positif Covid-19 sebanyak 828.026 orang.

Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 688.739 pasien di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 681.024 orang.

Sehingga, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 7.715 orang.

Baca juga: Sempat Tertunda, China: Para Ahli WHO Akan Tiba Hari Kamis untuk Penyelidikan Asal-Usul Virus Corona

Kemudian, total ada 24.343 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Senin hari ini.

Sementara, data Minggu kemarin sebanyak 24.129 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 214 orang.

Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (freepik)

Aturan Perjalanan Diperpanjang dan Diperketat

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang Surat Edarannya berakhir pada hari ini.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 ini berlaku mulai 9 Januari–25 Januari 2021.

Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Baca juga: Jokowi Jamin Vaksin Corona yang akan Digunakan Indonesia Aman

Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo menjelaskan, perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut,” Ujar Doni, dikutip dari Covid19.go.id, Sabtu (9/1/2021).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Bandung.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Bandung. (Istimewa)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan