Rabu, 27 Agustus 2025

Penanganan Covid

Ini Syarat Penerima Vaksin Covid-19, yang Pernah Terpapar Corona Tak Prioritas

Demi terbentuknya herd Immunity ini, diperlukan 70 persen dari jumlah penduduk yang divaksinasi. Apa saja syarat penerima vaksin?

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Vaksinasi Covid-19. Ini Syarat Penerima Vaksin Covid-19, yang Pernah Terpapar Corona Tak Prioritas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vaksin menjadi harapan baru untuk bisa lepas dari pandemi Covid-19.

Semua negara saling berlomba-lomba mendapatkan vaksin. Indonesia untuk mendapatkan herd immunity (kekebalan kelompok.

Demi terbentuknya herd Immunity ini, diperlukan 70 persen dari jumlah penduduk yang divaksinasi atau dibutuhkan lebih dari 400 juta dosis.

Cakupan harus 70 persen untuk mendapatkan kekebalan kelompok, agar 30 persen yang tidak mendapatkan vaksin bisa terlindungi.

Dengan keterbatasan vaksin, Pemerintah menurut rencana, gelombang pertama yang mendapatkan vaksin adalah para tenaga kesehatan, petugas public, serta lansia.

Presiden RI Joko Widodo jadi orang pertama yang akan mendapatkan vaksin yang rencananya 13 Januaro 2021.

DR.dr. Erlina Burhan, M.Sc, SpP mengatakan, vaksin hanyalah salah satu upaya untuk pencegahan supaya jangan jadi sakit.

Vaksin memasukan zat ke dalam tubuh seseorang untuk memicu sistem kekebalan ada.

Namun untuk bisa mendapatkan vaksin ini ada syaratnya. Berikut syaratnya:

1. Vaksin diberikan hanya untuk orang yang sehat

Petugas medis menunjukkan contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas medis menunjukkan contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Tidak sedang sakit, atau punya komorbid (penyakit penyerta) berat.

Dikhawatirkan pemberian vaksin terjadi sesuatu yang merugikan diri sendiri dan system. Covid-19 merupakan hal baru walaupun sudah melalui serangkaian uji klinis untuk memastikan keamanaan, tetap saja ada kehati-hatian yang lebih.

Bila ada penyakit penyerta disembuhkan dulu penyakitnya baru dilakukan vaksinasi.

2. Diberikan Untuk usia 18-59 tahun

Pembatasan usia tersebut, karena uji coba yang dilakukan untuk vaksin Sinovac yang sudah sampai fase ketiga di usia tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan