Penanganan Covid
Satgas Covid-19: PPKM Belum Menunjukkan Hasil yang Besar
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui tidak ada hasil besar yang dihasilkan dalam PPKM.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Gigih
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Diketahui wilayah yang melaksanakan PPKM mikro di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa-Bali masih sama dengan wilayah yang menerapkan PPKM sebelumnya.
Kriteria wilayah tersebut ialah yang memiliki :
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Baca juga: Polri Terbitkan Surat Telegram Dukung Rencana PPKM Skala Mikro Hingga Tingkat RT/RW
Pengendalian Tingkat RT
Dikutip dari Kompas.com, perbedaan PPKM mikro ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT.
Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.
1. Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus pun.
2. Kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari.
Apabila ditemukan zona kuning, maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.
3. Kriteria zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.