Kamis, 14 Agustus 2025

Penanganan Covid

Penjelasan Jubir Presiden tentang Sanksi bagi Warga yang Menolak Divaksin Covid-19

Fadjroel menyampaikan, Jokowi ingin menekankan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam vaksinasi Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. Fadjroel menyampaikan, Jokowi ingin menekankan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam vaksinasi Covid-19. 

Berikut bunyi pasal 13A:

1. Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.

2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.

3. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Baca juga: Vaksin Sputnik V Buatan Rusia: Diragukan Warganya tapi Laris Dibeli Sejumlah Negara

Baca juga: Ratusan Orang dari Indonesia Ikuti Seminar Online Terkait Vaksinasi Covid-19 di Kuwait

4. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. denda.

5. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan