Rabu, 3 September 2025

Penanganan Covid

Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Hari Ini, Berikut Informasi Lengkap Vaksin yang Digunakan dan Tarif

Pemerintah berencana mulai melaksanakan program vaksinasi Gotong Royong  Selasa (18/5/2021) hari ini.

Penulis: Anita K Wardhani
JOEL SAGET / AFP
Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Hari Ini, Berikut Informasi Lengkap Vaksin yang Digunakan dan Tarif 

Serta vaksin yang digunakan pun berbeda dengan program pemerintah yang tengah berlangsung.

22.700 Perusahaan Telah Daftar

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani
menyampaikan, sejak Februari-Maret 2021 sudah hampir 17.832 perusahaan yang mendaftar ke KADIN.

"Jumlah pesertanya hampir mencapai 8,6 juta. Sekali lagi, niatan KADIN ini, untuk bisa membantu Pemerintah,mencapai herd immunity,” ujar Shinta dalam diskusi virtual KCPEN, Jumat (7/5/2021).

“Karena jumlah yang datang ini juga bertahap dan awalnya terbatas, kita tidak mungkin bisa sekaligus semua. Jadi, memang perusahaan yang mendaftar ini juga harus bersabar, ya, untuk mendapatkan gilirannya nanti,” lanjut dia.

Shinta Widjaja Kamdani menyatakan, puluhan ribu perusahaan tidak keberatan mengikuti vaksinasi gotong royong.

Shinta menjelaskan, 22.700 perusahaan telah siap berpatisipasi dalam kegiatan tersebut demi mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Shinta Widjaja Kamdani
Shinta Widjaja Kamdani (TRIBUNNEWS/SENO)

"Perusahaan yang sudah mendaftar sampai tahap III ada 22.700," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (17/5/2021).

Menurut dia, semua perusahaan yang turut mendaftar tersebut pastinya sudah memiliki kemampuan dari sisi finansial untuk mengadakan vaksin bagi karyawan.

"Perusahaan yang partisipasi vaksin gotong royong tidak keberatan dengan harga tersebut," kata Shinta.

Kendati demikian, dia menambahkan, penyuntikan dosis vaksin ke pegawai akan dilakukan beberapa tahap karena terkendala pasokan.

"Namun, karena suplai vaksin terbatas, maka dibuat secara bertahap," pungkasnya.

Gratis bagi Karyawan Tapi Dianggap Bebani Pengusaha
Pemerintah telah mematangkan peraturan vaksinasi Gotong Royong.

Nantinya biaya vaksinasi ditanggung penuh oleh perusahaan, tidak boleh dibebankan kepada karyawan atau buruh.

Langkah ini menghindari terjadinya komersialisasi vaksin COVID-19. Pengadaan vaksin untuk program Gotong Royong ini pun dilakukan oleh Pemerintah atau BUMN.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan