Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Perketat PPKM Mikro, Anies Baswedan: Kapasitas Kantor dan Tempat Publik Maksimal 50 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji saat Gelar Pasukan TNI, Polri dan Pol PP dalam rangka pengetatan PPKM Mikro di wilayah DKI Jakarta, di Silang Monas, Jumat (18/6/2021). Pengetatan dilakukan seiring meningkatnya angka positif Covid-19 di Jakarta, bahkan pada Jumat (18/6/2021) angka tertinggi selama pandemi yaitu sebanyak 4737. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Reisa menegaskan bahwa memakai masker merupakan cara jitu untuk melawan varian virus baru dan Covid-19 secara umum, mengingat virus SARS-Cov-2 menular melalui _droplets_.

“Masker yang dipakai pun harus yang ampuh menangkal _droplets_ masuk ke tubuh kita lewat rongga mulut dan hidung,” jelas Reisa.

Masker medis yang sebaiknya digunakan merupakan masker yang sudah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan. Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya menggunakan masker yang terdiri dari minimal tiga lapis.

Membuka masker dapat dilakukan pada saat makan dan minum atau olahraga, dengan syarat tetap menjaga jarak aman dengan orang lain minimal dua meter.

“Jangan buka masker di ruang tertutup yang banyak orangnya. Saya jelaskan lagi bahwa virus adalah makhluk mikro organisme yang dapat saja melayang di udara ruang tertutup atau bersifat aerosol,” tegas Reisa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan