Rabu, 27 Agustus 2025

Penanganan Covid

Apa Itu Ivermectin? Obat yang Disebut Susi Pudjiastuti Bantu Penyembuhan Covid-19 dalam Waktu 7 Hari

Delapan karyawan Susi Pudjiastuti dinyatakan sembuh dari Covid-19, seusai mengkonsumsi obat Ivermectin. Apa itu obat Ivermectin?

Dok. Mola TV/TRIBUNNEWS Herudin
Susi Pudjiastuti dan Erick Thohir 

2. Bukan Obat Covid-19 tetapi Obat Cacing

BPOM buka suara terkait publikasi penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid-19.

BPOM menegaskan, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," ujar keterangan resmi yang diterima, Selasa (22/6/2021).

Apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.

Baca juga: Ivermectin Disebut Obat Terapi Covid, Erick Thohir Ingatkan soal Obat Keras: Harus Resep Dokter

Baca juga: Darurat Covid-19, Komisi IX : Pemerintah Baiknya Buka Opsi bagi Daerah Lakukan PSBB Ketat

Dalam unggahan Erick Thohir pun juga menggaris bawahi bahwa Ivermectin bukanlah obat untuk covid-19.

"Ivermectin ini secara masal. Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan COVID-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia"

Selain itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menambahkan, Ivermectin yang disebutkan Erick Thohir, adalah obat terapi untuk pasien Covid-19.

Ivermectin mendapat izin edar sebagai anti parasit bukan untuk obat Covid-19.

3. Obat Keras

Tentang Ivermectin.
Tentang Ivermectin. (YouTube Tribunnews)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ivermectin penggunaannya harus melalui resep dokter.

Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.

Baca juga: Jengkel Ada Warganya yang Menolak Vaksinasi Covid-19, Presiden Filipina Beri Ancaman

Baca juga: Pasien Menumpuk, RSUD Kota Bekasi Bangun Tenda Darurat di Depan IGD, Ini Penampakannya

Namun, harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan