Virus Corona
PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan 3 Juli 2021: Mal Tutup dan Restoran Wajib Take Away
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat.
Di antaranya pusat perbelajaan serta mall harus tutup.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara, saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20," kata Luhut dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Tidak hanya itu, restoran, cafe, tempat makan kaki lima, dan lainnya tidak diperbolehkan makan di tempat alias dine in.
Baca juga: 14 Poin Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Khusus Jawa dan Bali
Baik itu restoran ataupun tempat makan yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.
"Pelaksanaan kegiatan makan minum di warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery, take away dan tidak menerima makan ditempat atau dine in," katanya.
Luhut berharap dengan adanya pembatasan tersebut kasus harian Covid-19 dapat diturunkan menjadi di bawah 10 ribu perhari.
Untuk diketahui kasus Covid-19 sekarang ini sudah lebih dari 21 ribu per hari.
Baca juga: PPKM Darurat: Menkes akan Tingkatkan Testing 3-4 Kali Lipat, RS Hanya untuk Pasien Sedang dan Berat
"Ini berharap kita bisa menurunkan ini sampai dibawah 10 ribu atau dekat 10 ribu (kasus)," katanya.
Penerapan PPKM Darurat ini hanya berlaku di 122 kabupate kota di 7 provinsi Jawa dan Bali. Adapun kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:
- Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).
- Jawa Barat
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).
Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).
Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu (pandemi level 4).
- Jawa Tengah
Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (pandemi level 4).
Baca juga: PPKM Darurat, PT KAI Tunggu Rincian Aturan Teknis di Lapangan
Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara (pandmei level 3).
- DI Yogyakarta
Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul (pandemi level 4). Serta, Kulon Progo dan Gunungkidul (pandemi level 3).
- Jawa Timur
Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (pandemi level 4)
Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan (pandemi level 3).
- Bali
Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (pandemi level 3).