Virus Corona
Satgas PPKM Grebek Kafe di Kelapa Gading, Pengunjung Diancam 1 Tahun Penjara karena Langgar Prokes
Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara menggrebek kafe di Kelapa Gading, Minggu (4/7/2021), para pengunjung kafe diancam hukuman 1 tahun penjara
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Daryono
Bahkan, Nasriadi menyampaikan pengunjung kafe tersebut didapati tengah asyik-asyikan berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan.
"Didapatkan pada tanggal 4 dini hari, pada sebuah kafe, namanya Kafe Otentik di Kelapa Gading, ada pengunjung yang bergerombol sehingga melanggar protokol kesehatan," kata Nasriadi.
Untuk diketahui, menyusul diberlakukannya PPKM, pemerintah juga telah mempersiapkan beberapa kebijakan, termasuk juga tentang aturan PPKM Darurat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (6/7/2021), Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PPKM Darurat.
Sanksi tersebut berupa sanksi pidana, sanksi sosial, hingga denda sesuai undang-undang yang berlaku.
a. Sanksi UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular
Yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Ribuan Pengendara Diputar Balik di 4 Titik Penyekatan PPKM Darurat Wilayah Tangsel
Hal tersebut diungkapkan Tito dalam konferensi pers terkait Penjelasan Pelaksanaan PPKM Darurat bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menkes, Budi Gunadi Sadikin, Kamis (1/7/2021).
Bagi warga yang melanggar akan dikenakan ancaman pidana maksimal enam bulan hingga satu tahun.
Sementara, denda yang dibebankan maksimal Rp 100 juta.
"Sanksi tetap digunakan dengan undang-undang yang ada. Misalnya UU terkait tentang penegakan protokol kesehatan pandemi. Itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian tentang UU Wabah Penyakit Menular."
"Di antaranya kalau seandainya terjadi kerumunan besar yang tidak ada protokol pesehatan sehingga menyebabkan penularan. Itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).
b. Sanksi KUHP
Selain dikenakan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular, para pelanggar PPKM Darurat juga bisa dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP.
Baca juga: Panglima TNI Ajak Masyarakat Memahami PPKM Darurat Diperlukan untuk Menekan Pandemi Covid-19