Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Satgas PPKM Grebek Kafe di Kelapa Gading, Pengunjung Diancam 1 Tahun Penjara karena Langgar Prokes

Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara menggrebek kafe di Kelapa Gading, Minggu (4/7/2021), para pengunjung kafe diancam hukuman 1 tahun penjara

Editor: Daryono
Today Online
Ilustrasi Penangkapan - Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara menggrebek kafe di Kelapa Gading, Minggu (4/7/2021), para pengunjung kafe diancam hukuman 1 tahun penjara 

Undang-undang ini akan dikenakan apabila orang bertindak melanggar aturan melawan perintah.

"KUHP juga bisa dikenakan, kalau memang sudah diperintahkan untuk berhenti, tapi tetap melanjutkan perjalanan, karena itu sudah diatur tidak boleh."

"Atau misalnya ada tempat yang jam 8 harusnya ditutup kemudian tidak melaksanakan, melawan, ada pasalnya. Pasal 212 dan 218 KUHP, melawan perintah petugas yang sah," terang Tito.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan