Virus Corona
Terancam 10 Tahun Bui, Dokter Lois Owien Dianggap Sebarkan Hoaks Hingga Buat Keonaran di Masyarakat
Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka atas pernyataannya soal korban meninggal dunia Covid-19 karena hanya interaksi obat.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Lewat unggahannya, Dokter Tirta meminta Lois agar hadir di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan penjelasannya terkait Covid-19 secara ilmiah.

"Ibu Lois, pertanggungjawabkan statement Anda termasuk postingan ini yang sudah Anda delete, tapi sayangnya saya sempet capture.
Negara ini menjamin kebebasan berpendapat, tapi tidak untuk seperti ini. Ingat gunakan hak Anda secara baik," ujar Dokter Tirta.
Di unggahan Dokter Tirta lainnya, ia mengatakan resep obat yang disebutkan Lois Owien di Twitter sudah salah kaprah.
Apa yang dituliskan Lois, kata Dokter Tirta, bisa berbahaya untuk pasien.

"Kenapa kami ladenin? Karena info dia sudah sangat bablas bisa bahaya buat pasien apalagi beberapa resepnya yang ngawur," ujarnya.
Dokter Tirta mengungkapkan, sebelumnya Lois sudah pernah ditegur oleh sejumlah rekan dokter lainnya, termasuk Ahli Epidemiologi UI, Pandu Riono.
Namun, kata Dokter Tirta, Lois Owien justru mencaci dan menghina para dokter yang menegurnya.
Baca juga: Dokter Tirta ke Polda Metro Jadi Saksi atas Penangkapan Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19
"Kenapa ga didebat dari dulu? Sudah. Oleh @drningz dan prof @ba.tejo dan dr pandu riono (ahli epidemiologi UI) tapi mereka mendapat maki-makian sebagai balesan dan dicap “dokter bodoh” oleh Bu Lois," terang Dokter Tirta.
Buntut dari cuitan dan videonya yang tak percaya Covid-19, Lois telah ditangkap oleh kepolisian Polda Metro Jaya pada Minggu.
Dilansir Tribunnews, Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara Lois Owien pada Bareskrim Polri.
"Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Argo menambahkan, saat ini Lois telah ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengungkapkan status Lois saat ini masih terperiksa.
Sampai saat ini, penyidik memiliki waktu 1x24 jam sejak Lois ditangkap untuk menentukan nasib dokter yang tak percaya Covid-19 ini.