Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

Pecah Rekor Lagi, Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Tembus 54.517, Tertinggi Selama Pandemi

Kasus Covid-19 di Indonesia terus meroket. Hari Rabu (14/7/2021) ini bertambah menjadi 54.517 orang.

istimewa
Memasuki hari ke 12 penerapan PPKM Darurat, kasus Covid-19 di Indonesia belum melandai malah terus meroket. 

"Jadi tanggal 5 Juli kemarin kita sempat penurunan mobilitasnya diangka 30 persen kemudian tanggal 11 Juli penurunannya diangka 20 persen, padahal di PPKM Darurat ini (target) penurunan mobilitasnya diatas 30 sampai 50 persen," tutur Sambodo.

Selanjutnya penyebab yang kedua yakni penerapan pembatasan di batas kota tidak cukup untuk membatasi mobilitas.

Hal itu terbukti kata dia, di lapanga masih banyaknya pergerakan didalam kota.

"Itulah kemudian pembatasan tidak hanya dilakukan di batas kota tetapi juga kita harus bermain didalam kota," tukasnya. 

Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja diperketat.

Hal itu menyusul kawasan industri masih masuk zona merah penyebaran Covid-19.

“Masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Menko Luhut yang juga penanggung jawab PPKM darurat, Rabu (14/7/2021).

Menurut Luhut, PPKM Darurat diharapkan dapat segera menekan laju penularan Virus Corona sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Menko Luhut mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut dirumahkan,” ungkap Menko Luhut.

Dia meminta Menaker agar dibuat regulasi yang jelas supaya perusahaan tidak menafsirkan WFH tanpa upah bagi pekerja.  

"WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tegasnya.

Baca juga: KSPI Minta Hak Buruh Dilindungi Saat PPKM Darurat

Lebih lanjut, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, sejumlah 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja, jam makan siangnya perlu diatur. 

Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan.

“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” tegasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan