Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Daftar Usaha Kecil yang Mendapat Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Bisa Makan di Tempat 20 Menit

Pemerintah akhirnya memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Penulis: Adi Suhendi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi: Penjual warteg Citra Muncul Jalan Ngesrep Timur V Semarang sedang melayani pembeli makanan untuk di bawa pulang dan tidak melayani makan di tempat, Senin (5/7/21). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Meskipun begitu, pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurut Pres Joko Widodo (Jokowi), pemerintah akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Adapun aktivitas ekonomi masyarakat yang mendapatkan relaksasi di antaranya pasar rakyat.

Menurut Jokowi, pasar rakyat yang menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemerintah daerah," kata Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Kemudian untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizikan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnnya diatur Pemda.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ahli: Situasi Covid-19 Belum Tunjukkan Perbaikan

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 20 menit," katanya.

Untuk teknis relaksasi tersebut akan dijelaskan menteri terkait.

"Hal-hal lain teknisnya akan dejelaskan oleh Menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini," katanya.

Berikut data kasus Covid-19 di Indonesia dalam kurun waktu lima hari terakhir:

1. Rabu, 21 Juli 2021

Dalam laporan per Rabu (21/7/2021), ada tambahan sebanyak 33.772 kasus.

Maka per Rabu (21/7/2021), sudah ada 2.983.830 kasus Covid-19 di Indonesia.

Sementara pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 32.887 pasien.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan