Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

PPKM Berlanjut, Mal Buka Sampai 17.00 dengan Kapasitas 25 Persen

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan mengatakan mal boleh buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas mentok 25 persen.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Adi Suhendi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi mal. Pada masa perpanjangan PPKM, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 mal diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berlanjutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus membuat penyesuaian terhadap beberapa kegiatan di ruang publik.

Dalam perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali ini, ada sejumlah daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan ada juga daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Aturan untuk relaksasi terhadap kegiatan ekonomi masyarakat pun berbeda seauai dengan levelnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, di antaranya mal buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas mentok 25 persen pada daerah yang menerapkan PPKM level 3.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Malam Ini Umumkan Nasib Kelanjutan PPKM Level 4, Ini Angka Kasus Corona 5 Hari Terakhir

"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat pun mendapat relaksasi.

Di antaranya pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Update Corona di Indonesia 25 Juli 2021: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 38.679, Meninggal 1.266

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan