Virus Corona
PPKM Berlanjut, Mal Buka Sampai 17.00 dengan Kapasitas 25 Persen
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan mengatakan mal boleh buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas mentok 25 persen.
Penulis:
Yanuar R Yovanda
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berlanjutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus membuat penyesuaian terhadap beberapa kegiatan di ruang publik.
Dalam perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali ini, ada sejumlah daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan ada juga daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Aturan untuk relaksasi terhadap kegiatan ekonomi masyarakat pun berbeda seauai dengan levelnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, di antaranya mal buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas mentok 25 persen pada daerah yang menerapkan PPKM level 3.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Malam Ini Umumkan Nasib Kelanjutan PPKM Level 4, Ini Angka Kasus Corona 5 Hari Terakhir
"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat pun mendapat relaksasi.
Di antaranya pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Update Corona di Indonesia 25 Juli 2021: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 38.679, Meninggal 1.266
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.